Hi, Hubungi Kami

CUSTOMER SUPPORT

021 - 5982207

ppsdmhubud@dephub.go.id

PPSDMPU Gelar Konsinyering Kenaikan Pangkat Terpadu 01 April 2021 di Lingkungan PPSDMPU

image
Gina

Sebanyak 46 (empat puluh enam) orang pegawai untuk kenaikan pangkat Golongan III ke bawah (kenaikan pangkat dari Gol. II ke Gol. III dan antar jenjang Gol. III) dan 17 (tujuh belas) orang pegawai untuk kenaikan pangkat Golongan IV ke bawah (kenaikan pangkat dari Gol. III ke Gol. IV) di lingkungan Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Udara (PPSDMPU) diusulkan untuk kenaikan pangkat terpadu pada 01 April 2021.

Dalam rangka pembinaan kepegawaian terutama penyiapan proses kenaikan pangkat, PPSDMPU gelar Konsinyering Kenaikan Pangkat Terpadu 01 April 2021 di Lingkungan PPSDMPU pada tanggal 15 – 17 Maret 2021 di Hotel Ara Gading Serpong.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh PLT. Kepala Bagian Umum PPSDMPU, Bapak Surya Irianta dan dihadiri oleh seluruh pengelola kepegawaian dari masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan PPSDMPU, antara lain Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug, Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Surabaya, Poltekbang Medan, Poltekbang Makassar, Poltekbang Jayapura, Poltekbang Palembang, Akademi Penerbang Indonesia (API) Banyuwangi dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Curug.

Dengan mengundang Narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Bapak Ary Herwanto, Sub Koordinator Kepangkatan dan Jabatan II Kementerian dan Bapak Anes Ben Premana, Sub Koordinator Perekaman Data, memberikan pemahaman aturan terkait kenaikan pangkat. Selain itu, Biro Kepegawaian dan Organisasi sebagai pembina kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Sekretariat Badan Pengembangan SDM Perhubungan (BPSDMP) sebagai pembina kepegawaian di lingkungan BPSDMP juga melakukan pembinaan dengan memastikan hal-hal yang perlu dilengkapi dan diperhatikan dalam proses kenaikan pangkat.

Karena adanya batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 yang disampaikan melalui surat kepala BKN No. D.26-30/V.10-8/99 tanggal 30 Desember 2020 tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2021, maka PPSDMPU sebagai pusat strategis dalam pengembangan SDM transportasi udara melakukan peran penting dalam menyiapkan pelaksanaan kenaikan pangkat sebagai penghargaan prestasi kerja yang telah dilakukan oleh PNS di lingkungan PPSDMPU.

Mengacu peraturan perundang-undangan terutama UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 jo PP 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ditegaskan bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap negara. Selain itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.