Hi, Hubungi Kami

CUSTOMER SUPPORT

021 - 5982207

ppsdmhubud@dephub.go.id

SIAPKAN SKEMA PENDIRIAN LSP P2, PPSDMPU GANDENG STAKEHOLDER BIDANG PENERBANGAN TERKAIT

image
Gina

Pada tanggal 6-8 Juni 2022, Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Udara (PPSDMPU) bersama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta para stakeholder bidang penerbangan melakukan diskusi penyiapan skema Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 2 (LSP P2) PPSDMPU melalui kegiatan Konsinyering Penyusunan Skema LSP P2 yang dilaksanakan di Mercure Hotel, Jakarta.

Dalam sambutan Ketua LSP P2 PPSDMPU yaitu Kepala PPSDMPU yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelatihan, Bapak Tri Agung Widayat menjelaskan bahwa pendirian LSP P2 PPSDMPU ini menjadi suatu wadah yang dapat memfasilitasi pengakuan kompetensi profesi Sumber Daya Manusia Penerbangan melalui penyelenggaraan sertifikasi kompetensi dan pembinaan teknis di bidang sertifikasi kompetensi.

Melalui penyusunan ini diharapkan dapat menghasilkan skema pelatihan LSP P2 guna meningkatkan profesionalisme dan mutu SDM di bidang penerbangan yang berkompeten serta berstandar internasional sehingga mampu bersaing secara global melalui keterlibatan seluruh pihak mulai dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU), seluruh Lembaga Diklat Penerbangan Matra Udara, PT. Gapura Angkasa, PT. Jasa Angkasa Semesta, PT. Pradana Satya Jaya, PT. Garuda Indonesia, PT. Angkasa Pura II, serta Aliansi Ground Handling Indonesia

Pendirian LSP P2 PPSDMPU ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara Nomor: SK. 74/PPSDMPU-2022 tentang Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 2 (LSP P2) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara Tahun Anggaran 2022.

Sebelumnya PPSDMPU juga sudah melakukan penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 226 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Angkutan Bidang Aktivitas Kebandarudaraan Subbidang Operasi dan Pelayanan Darat Di Bandar Udara (Ground Operation and Service).