Hi, Hubungi Kami
021 - 5982207
ppsdmhubud@dephub.go.id
Salah satu elemen penting dalam pelaksanaan diklat penerbangan yaitu instruktur yang qualified.
Pertanyaannya, apakah instruktur di bidang penerbangan yang mengajar di seluruh lembaga diklat penerbangan itu sudah qualified? Tentu saja sudah. Karena sebelum mengajarkan materi, seluruh instruktur/tenaga pengajar di lembaga diklat penerbangan pemerintah maupun swasta harus tersertifikasi.
Pertanyaan berikutnya, siapa sih yang melakukan sertifikasi kepada seluruh instruktur/tenaga pengajar tersebut?
Jawabannya adalah PPSDMPU yang merupakan salah satu instansi pemerintah yang mempunyai tupoksi melaksanakan pengembangan SDM di bidang transportasi udara.
Ini adalah upaya yang dilakukan agar dapat menjaga, meningkatkan serta upaya standarisasi kualitas instruktur/tenaga pengajar sehingga mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas.
Sertifikasi instruktur dilakukan setiap 3 tahun sekali, dan jika sudah habis masa berlaku kartu instruktur maka akan dilakukan re-sertifikasi.
Di awal tahun ini, PPSDMPU telah menyelenggarakan sertifikasi dan re-sertifikasi di Poltekbang Surabaya, Poltekbang Medan dan Poltekbang Makassar. Dan nantinya akan dilanjutkan ke UPT lainnya sesuai dengan masa berlaku kartu instruktur pada lembaga diklat yang bersangkutan.
151
Komplek Bandara Budiarto Tromol Pos 06 Jln. Raya PLP Curug Tangerang 15820, Banten-Indonesia
© 2020 PPSDM Hubud. All Rights Reserved