Hi, Hubungi Kami

CUSTOMER SUPPORT

021 - 5982207

ppsdmhubud@dephub.go.id

SOSIALISASI KM. 41 TAHUN 2021 DAN KM. 48 TAHUN 2021

image
Admin Pusbang

PERUBAHAN KEBIJAKAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

 

Maksud adanya perubahan Kebijaksan Tata Naskah Sebagai acuan penyelenggaraan tata kearsipan pada setiap Unit Organisasi, Unit Kerja, Satuan Kerja, Satuan Pelaksana dan Satuan Pelayanan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Tujuan Kebijaksan Tata Naskah Menjamin terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Pencipta Arsip, menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan dan keselamatan Arsip dan menjamin ketersediaan informasi Arsip di Lingkungan Kementerian Perhubungan untuk terciptanya tata Naskah kearsipan yang bertujuan :

  1. Keseragaman dan keterpaduan dalam penyelenggaraan kegiatan penataan surat-menyurat;
  2. Mewujudkan tertib administrasi umum yang berdayaguna dan berhasilguna;
  3. Kelancaran komunikasi kedinasan di lingkungan interen dan eksteren Kementerian Perhubungan;
  4. Menjamin keamanan, keutuhan dan kerahasiaan bahan-bahan berupa dokumen-dokumen negara atau kedinasan;
  5. Mempermudah pengawasan dalam pengelolaan informasi tertulis.

Agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi Organisasi dan Tata Kerja di Kementerian Perhubungan yang sangat dinamis.