Hi, Hubungi Kami

CUSTOMER SUPPORT

021 - 5982207

ppsdmhubud@dephub.go.id

PPSDMPU LAKUKAN PEMBINAAN BIDANG KEUANGAN KEPADA UPT MATRA UDARA

image
Gina

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tangerang, Bapak I Wayan Supatra hadir secara langsung menjadi pembicara pada kegiatan Sosialisasi Aplikasi SAKTI dan E-Rekon yang dilaksanakan Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Udara (PPSDMPU) pada tanggal 26 – 28 April 2021 di Hotel Ara Gading Serpong.

Di era modern saat ini, teknologi berkembang sangat pesat dan masif. Ada banyak bidang yang mengalami perubahan besar-besaran akibat tergusur oleh teknologi. Keberadaan teknologi telah mempengaruhi masyarakat dan lingkungan disekitarnya seiring dengan perkembangan zaman. Di mana dengan teknologi mampu membantu dalam berbagai hal, seperti membantu memperbaiki ekonomi.

Salah satu pengembangan teknologi yang diperkenalkan oleh Kementerian Keuangan untuk digunakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan Kementerian Negara/Lembaga adalah aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).

Bapak I Wayan Supatra menyampaikan bahwa aplikasi SAKTI adalah aplikasi yang dibangun guna mendukung implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Untuk itu, dengan adanya Aplikasi SAKTI ini diharapkan sistem pengelolaan transaksi akuntansi dan pelaporan dapat dikerjakan secara lebih transparan dan professional.

Narasumber lainnya dari KPPN Tangerang juga menjelaskan beberapa hal terkait updating dan troubleshooting Aplikasi SAIBA 20.1.0 antara lain pemutakhiran referensi akun, penambahan referensi jenis transaksi BMN, perbaikan referensi kegiatan, penambahan referensi jurnal umum, transaksi pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategi Nasional (PSN) oleh LMAN, dan perbaikan menu daftar transaksi resiprokal. Dan semua permasalahan yang ada pada SAIBA Versi 20.1.0 telah diperbaiki dan disempurnakan pada update Aplikasi SAIBA Versi 20.2.0.

Bersamaan dengan sosialisasi aplikasi SAKTI dilakukan juga kegiatan Monitoring Usulan Jurnal Koreksi dan Penyusunan Laporan Keuangan Audited Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan PPSDMPU yang didampingi oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Perhubungan (BPSDMP) sebagai pembina pada seluruh UPT dibawah naungan BPSDMP.

PPSDMPU sebagai salah satu unit kerja yang melakukan pembinaan kepada 8 (delapan) UPT Matra Udara di bawahnya berupaya selalu tetap bekerja dengan penuh tanggung jawab dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip yang ada. Termasuk pada penyusunan laporan keuangan yang harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 222/PMK.05/2016 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

Audit laporan keuangan pun perlu dilakukan untuk menilai kewajaran atau kelayakan penyajian laporan keuangan yang dibuat oleh suatu entitas usaha. Adapun kelayakan dan kewajaran ini mengacu pada prinsip akuntansi yang berterima umum dan selanjutnya atas penilaian tersebut akan tercermin pada opini audit dengan 4 (empat) jenis opini antara lain :

  1. Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), artinya laporan keuangan disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
  2. Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion), artinya laporan keuangan dapat diandalkan tetapi masih ada beberapa masalah atau pos yang dikecualikan agar tidak salah dalam mengambil keputusan.
  3. Tidak Wajar (Adversed), artinya laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan standar akuntansi atau ada kesalahan material dalam laporan keuangan tersebut.
  4. Tidak Memberikan Pendapatan (Disclaimer), artinya laporan keuangan memiliki kesalahan yang material dan manajemen membatasi lingkup pemeriksaan sehingga auditor tidak menemukan bukti yang cukup.

Dengan dilakukan pembinaan ini, diharapkan para UPT dapat menyajikan laporan keuangan yang menghasilkan informasi yang lebih komprehensif, accountable, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan Badan Pengembangan SDM Perhubungan yang merupakan bagian dari laporan audited Kementerian Perhubungan.

Terkait dengan jurnal koreksi yang diajukan oleh UPT Matra Udara dan masih ada selisih, para UPT perlu segera melalukan rekon ulang ke KPPN masing-masing dan melengkapi data dukung yang dibutuhkan sebagai dasar koreksi jurnal audited.