Hi, Hubungi Kami

CUSTOMER SUPPORT

021 - 5982207

ppsdmhubud@dephub.go.id

Tugas Dan Fungsi

Tugas Pokok

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara (PPSDMPU) merupakan salah satu unit kerja dibawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi udara.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, pengujian sertifikasi protesi, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pendidikan dan pelatihan;
  2. Penyiapan pelaksanaan di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, pengujian sertifikasi protesi, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pendidikan dan pelatihan;
  3. Penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, pengujian sertifikasi protesi, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pendidikan dan pelatihan;
  4. Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan dan perumusan kinerja, analisis, evaluasi, dan pelaporan kinerja, laporan evaluasi kegiatan, pengelolaan data dan teknologi informasi, penanganan sistem pengendalian intern pemerintah, manajemen sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, pengelolaan keuangan, barang milik negara, penerimaan negara bukan pajak, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan badan layanan umum; dan
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.