Hi, Hubungi Kami

CUSTOMER SUPPORT

021 - 5982207

ppsdmhubud@dephub.go.id

SETELAH TERBITNYA PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG STATUTA POLITEKNIK/AKADEMI MATRA UDARA, PPSDMPU LAKUKAN SOSIALISASI KEPADA PERGURUAN TINGGI DI LINGKUNGAN PPSDMPU

image
Gina

Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Udara (PPSDMPU) melalui Bidang Pendidikan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Politeknik/Akademi Matra Udara yang dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2021 secara daring dengan mengundang seluruh Perguruan Tinggi di Lingkungan PPSDMPU.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan proses penyusunan statuta yang dilaksanakan pada tahun 2020 untuk Perguruan Tinggi di lingkungan PPSDMPU yang berubah nomenklatur menjadi Politeknik/Akademi. Penyusunan statuta telah melalui pembahasan bersama antara PPSDMPU dengan Politeknik/Akademi Matra Udara, Badan Pengembangan SDM Perhubungan, Biro Kepegawaian dan Organisasi, Biro Hukum, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Politeknik/Akademi Matra Udara maka pelaksanaan pengelolaan Perguruan Tinggi mengacu pada Peraturan Menteri dimaksud antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Medan, PM 74 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Makassar, PM 75 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Indonesia Curug, PM 76 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Jayapura, PM 76 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Jayapura, PM 77 Tahun 2020 tentang Statuta Akademi Penberbang Indonesia Banyuwangi, serta PM 78 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Palembang. Sedangkan untuk Politeknik Penerbangan Surabaya sendiri sudah memiliki statuta sejak tahun 2018 yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan  Surabaya.

Statuta merupakan peraturan dasar pengelolaan suatu Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Perguruan Tinggi.

Dengan pengelolaan yang baik diharapkan Perguruan Tinggi mampu menjalankan tugas dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sehingga berperan dalam menghasilkan sumber daya manusia yang bermutu, inovasi ilmu pengetahuan, teknologi dan mampu berperan aktif, baik dalam kegiatan nasional maupun dalam meningkatkan daya saing bangsa.