Hi, Hubungi Kami

CUSTOMER SUPPORT

021 - 5982207

ppsdmhubud@dephub.go.id

PPSDMPU GELAR APEL PAGI HARI SENIN TERAKHIR JELANG LIBUR LEBARAN 2022

image
Gina

Menjelang libur Lebaran tahun 2022, Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Udara (PPSDMPU) melalui Plt. Kepala Bagian Umum, Bapak Ahmad Kosasih mengingatkan kepada seluruh pegawai yang akan melaksanakan mudik untuk tetap menerapkan aturan perjalanan dan menggunakan masker serta menghimbau untuk tetap menjaga kesehatan. Pernyataan ini disampaikan pada saat pelaksanaan apel pagi tanggal 25 April 2022 di lapangan Kantor PPSDMPU.

Diketahui bersama bahwa untuk tahun 2022 ini, Pemerintah telah menetapkan tanggal libur nasional idul fitri 1443 H yaitu tanggal 2-3 Mei 2022 serta cuti bersama Lebaran 2022 tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022 yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Pemerintah juga sudah memperbolehkan masyarakat untuk dapat melaksanakan mudik Lebaran tahun 2022 dengan berbagai ketentuan perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah baik untuk perjalanan melalui darat, laut maupun udara.

Cuti bersama yang diberikan pemerintah ini berlaku pula untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Untuk cuti tahunan sendiri dapat diajukan oleh ASN sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa ASN yang akan melaksanakan mudik selama periode dimaksud agar selalu memperhatikan dan mematuhi :
1.    status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan;
2.    peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
3.    kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya;
4.    protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan
5.    penggunana platform PeduliLindungi.

Setelah cukup lama tidak merasakan mudik akibat terjadinya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia bahkan dunia 2 tahun terakhir ini, beberapa ASN di lingkungan PPSDMPU yang akan melaksanakan mudik sudah mengajukan surat cuti tahunan sebelum atau sesudah libur Lebaran dan memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya untuk dapat berkumpul bersama dengan keluarga.

Kebijakan untuk mudik kali ini bisa diterapkan tak terlepas dari usaha kita semua dalam membentuk herd immunity dengan melakukan vaksinasi dan juga booster.