Hi, Hubungi Kami

CUSTOMER SUPPORT

021 - 5982207

ppsdmhubud@dephub.go.id

PPSDMPU LAKUKAN PEMBINAAN KEPADA PEGAWAI DI MATRA UDARA MELALUI SOSIALISASI PEMBINAAN KEDISIPLINAN PEGAWAI DAN PERATURAN PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN

image
Gina

Sebagai bentuk pembinaan terhadap kedisiplinan pegawai di lingkungan kantor, Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Udara (PPSDMPU) melalui Bagian Umum melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Kedisiplinan Pegawai dan Peraturan Pengelolaan Kepegawaian yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Permenpan RB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang dilaksanakan pada tanggal 9-10 Maret 2023 bertempat di Kantor PPSDMPU.

 

Melalui materi yang disampaikan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Kementerian Perhubungan selaku pembina kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan, para pegawai perlu mengetahui poin-poin penting yang harus dipedomani dan dipatuhi oleh Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan yang berlaku.

 

Dalam PP No. 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa PNS memiliki 17 kewajiban dan 14 larangan yang harus ditaati oleh PNS dan apabila PNS melakukan pelanggaran akan hal tersebut, maka PNS akan mendapatkan hukuman disiplin baik ringan, sedang maupun berat dan pemberian hukuman tersebut tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.

 

Sedangkan terkait Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 disampaikan terkait tugas instansi pengguna jabatan fungsional, pola karier pejabat fungsional serta proses pengusulan formasi jabatan fungsional.

 

Pada sosialisasi terkait Permenpan RB No. 45 Tahun 2022, Biro SDM dan Organisasi Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan akan menggunakan 104 jabatan untuk jabatan pelaksana yang terdiri dari 13 klerek, 58 operator, dan 33 teknisi. Dan sebagai tindak lanjut hal tersebut, PPSDMPU sebagai salah satu instansi pemerintah perlu menyusun peta jabatan dan uraian jenis kegiatan, menyusun standar kompetensi jabatan bagi jabatan pelaksana, menyusun data pegawai yang menduduki jabatan termasuk gap pendidikan yang dimiliki, dan menyusun corporate grade.